Hakim Sebut AG Baru 15 Tahun dan Menyesali Perbuatannya, Ini Kata Pihak David Ozora
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menjatuhi vonis 3,6 tahun kepada AG.
VOnis 3,6 tahun tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU yakni 4 tahun hukuman masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim yang memimpin sidang vonis AG, Sri Wahyuni Batubara punya dua pertimbangan mengapa menghukum AG lebih ringan dari tuntutan JPU.
Pertama, hakim menilai pacar Mario Dandy itu masih memiliki orang tua yang saat ini menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Kedua hakim menilai AG sebagai terdakwa anak yang baru berusia 15 tahun masih punya kesempatan memperbaiki diri.
Sudah begitu AG dinilai telah menyesali perbuatannya.
"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," kata Sri Wahyuni Batubara dikutip dari VIA.co.id, Senin 10 April 2023.
Pihak keluarga David menghargai vonis tersebut. Akan tetapi, JPU diminta mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata kuasa hukum keluarga David, Melisa Anggraeni dikutip dari tvOnenews di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," sambungnya.
Kendati begitu, Melisa menyerahkan semua keputusan upaya banding kepada pihak JPU.
Dirinya berharap penganiayaan yang menimpa David Ozora tidak pernah terjadi lagi.
"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," pungkasnya.