Selamat dari Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 9 Mei 2023 - 16:07 WIB
Sumber :
- VIVA
Gorontalo – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa selamat dari hukuman mati. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga :
Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli
Vonis penjara sumur hidup Teddy Minahasa dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Bara pada Selasa, 9 Mei 2023.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon saat membacakan vonis.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa
Photo :
- VIVA
Lebih ringan dari tuntutan JPU
Vonid ini menyelamatkan Teddy Minahasa dari hukuman mati. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Tuntutan hukuman mati dilayangkan JPU lantara Teddy Minahasa terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti hasil sitaan.
Halaman Selanjutnya
Teddy beraksi bersama tiga orang anak buahnya dengan perannya masing-masing. Adapun tiga anak buahnya yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.