Bikin Mario Dandy Ngamuk, AG Bohong Diperkosa David, Hakim: Dia Tidak Trauma
- VIVA / Zendy Pradana
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Alhasil AG mendapatkan vonis hukuman 3,6 tahun penjara. AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
VOnis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Sri Wahyuni Batubara punya tiga pertimbangan menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada AG.
Pertama, AG masih muda dan berkesempatan memperbaiki diri, kedua menyesali perbuatannya, dan ketiga AG punya orang tua yang sakit parah.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 11 April 2023 dengan judul: Bohong Diperkosa David, Hakim Ungkap AG Telah Bersetubuh 5 Kali dengan Mario