Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah dalam kasus penganiayaan berat ini. 

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Dia bahkan menjadi pemicu penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.

Jaksa menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun masa pembinaan di LPKA.

4. Yang memberatkan dan meringankan

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Hakim tunggal Sri Wahyuni Hutabaran mengatakan yang memberatkan hukuman AG adalah AG terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka otak berat.

Sedangkan yang meringakan ada tiga alasan. Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan masih punya masa depan, kedua menyesali perbuatannya, ketiga memiliki orang tua yang sakit-sakitan.

5. Pihak David tidak terima

Halaman Selanjutnya
img_title
Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli