Fakta-fakta Kasus AG Pacar Mario Dandy, Dari Ngaku Diperkosa hingga Vonis
Kamis, 13 April 2023 - 04:00 WIB
Sumber :
- VIVA / M Ali Wafa
AG dinyatakan terbukti secara sah bersalah dalam kasus penganiayaan berat ini.
Baca Juga :
Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP
Dia bahkan menjadi pemicu penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David.
Jaksa menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 3,5 tahun masa pembinaan di LPKA.
4. Yang memberatkan dan meringankan
Baca Juga :
Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati
Hakim tunggal Sri Wahyuni Hutabaran mengatakan yang memberatkan hukuman AG adalah AG terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka otak berat.
Sedangkan yang meringakan ada tiga alasan. Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan masih punya masa depan, kedua menyesali perbuatannya, ketiga memiliki orang tua yang sakit-sakitan.
5. Pihak David tidak terima
Halaman Selanjutnya
Mengetahui AG divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pengacara keluarga David, Melisa Anggraeni meminta Jaksa mengajukan banding.