Kabar Baik! David Ozora Akan Segera Pulang Setelah Kondisinya Berangsur Membaik

David Ozora akan segera pulang
Sumber :
  • IG @tidvrberjalan

Gorontalo – Kabar baik datang dari David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Cs.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

David akan segera pulang ke rumah setelah lebih dari sebulan dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang menimpanya pada 20 Februari 2023 lalu.

Kabar baik ini disampaikan orang tua David, Jonathan Latumahina lewat sebuah unggahan di Instagram pribadinya.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

"Melepas rindu dan mengisi energi jelang kepulangan. Bismillah," tulis Jonathan.

Dalam foto unggahannya terlihat Menteri Agama, Gus Yaqut datang menjenguk David. 

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Sedangkan David tersebyum sambil bersandar dibahu salah seorang perempuan.

Sejak diunggah beberapa jam lalu, foto tersebut dibajiri komentar warganet. 

"Masya allah..Alhamdulillah. doa itu tidak perlu mengenal..semoga anda david segera pulih seperti sedia kala..anak kuat anak hebat."

"Alhamdulillah ya Allah anak bujang sholeh, takbiran di rumah ya nak, bisa kangen2an sama isi kamar ya vid, masya Allah puji syukur kepada Allah pemilik semesta Alam" "Alhamdulillah, semoga David selalu dalam lindungan Allah SWT..cepat pulih dan beraktifitas seperti biasanya...bisa merayakan idul Fitri di rmh dengan keluarga besar ya nak."

Seperti diketahui, David dianiaya Mario Dandy di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Insiden tersebut dipicu perlakuan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada pacar Mario Dandy berinisial AG.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy bersama kawannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Pun dengan AG yang ikut ditetapkan sebagai pelaku anak karena masih berusia 15 tahun.

Mario dan Shane Lukas sedang menunggu waktu sidang perdana.

Berbeda dengan AG yang sudah melewati sidang demi sidang sampai dengan dijatuhi vonis.

Sebagai terdakwa anak, AG dijatuhi vonis 3,6 tahun masa pembinaan di Lembaga Pembinaan kKhusus Anak (LPKA).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 13 April 2023 dengan judul: Kian Membaik, Jonathan Latumahina Ungkap David Akan Segera Pulang