Ini Penjelasan Surat An Nur Ayat 2 yang Disinggung Virgoun Jika Terbukti Berzina Lagi

Ilustrasi Alquran
Sumber :
  • Pexel

Menurut jumhur ulama, hukuman pelaku zina ditambah dengan masa pengasingan selama satu tahun. Menurut Imam Abu Hanifah pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kini Punya Gedung PTSP, Pelayanan Jadi Lebih Enteng

Sedangkan untuk pelaku zina muhshan atau telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah dikenai hukuman dirajam.

Kandungan

1. Islam sangat tegas melarang zina.

Debat Capres: Nilai Merah Prabowo Subianto dari Ganjar Pranowo

2. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam.

3. Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum Allah.

Kiper PSIS Semarang, Adi Satryo Ancam Polisikan Suporter yang Hina Keluarganya 

4. Melaksanakan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan barometer keimanan.

Halaman Selanjutnya
img_title