Ini Penjelasan Surat An Nur Ayat 2 yang Disinggung Virgoun Jika Terbukti Berzina Lagi
- Pexel
Masih dikutip dari berbagai sumber, ayat ini membahas tentang hukuman bagi pelaku zina.
Sesuai tafsir Kemenag, An Nur ayat 2 mengandung ketentuan hukuman bagi pezinah perempuan maupun laki-laki yang belum terikat perkawinan sah.
Pelaku zina dikenai hukuman setrap atau deraan sebanyak 100 kali kepada masing-masing pelaku zina.
Kemudian saat eksekusi hendaknya disaksikan oleh beberapa orang. Tujuannya agar memberikan pelajaran atau efek jera kepada pihak-pihak yang mengetahui atau melihat hukuman tersebut.
Dalam tafsir Ibnu Katsir, kalimat janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah berarti tidak ada belas kasihan untuk pelaku zina.
Kemudian, eksekusi (pelaksanaan hukuman) harus dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan banyak orang.
Mengenai jumlah saksi saat eksekusi para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai jumlahnya.