Ini Penjelasan Surat An Nur Ayat 2 yang Disinggung Virgoun Jika Terbukti Berzina Lagi

Ilustrasi Alquran
Sumber :
  • Pexel

Gorontalo – Baru-baru ini Virgoun diterpa isu yang tidak mengenakkan. Pelantun lagu Surat Cinta untuk Starla itu mengaku berzina dengan perempuan lain sejak tahun 2021.

Debat Capres: Nilai Merah Prabowo Subianto dari Ganjar Pranowo

Namun, dirinya mengaku jika kembali terbukti melakukan perzinahan dia siap dihukum secara hukum Islam sesuai Al Quran Surat An Nur ayat 2. 

Lantas bagaimana bunyi Surat An Nur ayat 2 dan bagaimana penjelasannya?

Kiper PSIS Semarang, Adi Satryo Ancam Polisikan Suporter yang Hina Keluarganya 

Dikutip VIVA Gorontalo dari berbagai sumber, Surat An Nur ayat 2 memang membahas tentang perzinahan. Begini bunyi ayat tersebut: 

"Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn".

Ingkar Janji Tak Selingkuh Lagi, Virgoun Akui Cari Kenyamanan di Luar

Artinya adalah: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Tafsir surat An Nur Ayat 2

Masih dikutip dari berbagai sumber, ayat ini membahas tentang hukuman bagi pelaku zina.

Sesuai tafsir Kemenag, An Nur ayat 2 mengandung ketentuan hukuman bagi pezinah perempuan maupun laki-laki yang belum terikat perkawinan sah.

Pelaku zina dikenai hukuman setrap atau deraan sebanyak 100 kali kepada masing-masing pelaku zina.

Kemudian saat eksekusi hendaknya disaksikan oleh beberapa orang. Tujuannya agar memberikan pelajaran atau efek jera kepada pihak-pihak yang mengetahui atau melihat hukuman tersebut.

Dalam tafsir Ibnu Katsir, kalimat janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah berarti tidak ada belas kasihan untuk pelaku zina.

Kemudian, eksekusi (pelaksanaan hukuman) harus dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan banyak orang. 

Mengenai jumlah saksi saat eksekusi para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai jumlahnya.

Menurut jumhur ulama, hukuman pelaku zina ditambah dengan masa pengasingan selama satu tahun. Menurut Imam Abu Hanifah pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak.

Sedangkan untuk pelaku zina muhshan atau telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah dikenai hukuman dirajam.

Kandungan

1. Islam sangat tegas melarang zina.

2. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam.

3. Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum Allah.

4. Melaksanakan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan barometer keimanan.

5. Hukuman hadd untuk pelaku zina hendaknya disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni minimal empat orang.