PPNI Desak Pemerintah Cabut RUU Kesehatan: Cacat hukum

Aksi demonstrasi PPNI di depan DPR RI
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Gorontalo – Gelombang penolakan RUU Kesehatan masih terus terjadi. Persatuan Perawat Nasiona Indonesia (PPNI) kembali menggelar unjuk rasa terkait RUU yang dinilai cacat hukum itu, serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.

img_title KNPK Tolak Pasal  RUU Kesehatan yang  Samakan Tembakau dengan Narkotika

PPNI menggelar aksi penolakan tersebut, di depan di depan gedung DPR RI untuk mendesak pemerintah dan dewan legislatif agar membatalkan rancan UU tersebut.

"Dalam draf RUU ini masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan yang hingga kini masih diskriminatif dalam pengaturanya," ujar Harif Fadhilah, Ketua Umum PPNI saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

img_title Pastikan Kualitas Pupuk NPK Phonska di Gorontalo Terjamin, Pupuk Indonesia Gelar Program PI Menyapa

Harif menjelaskan bahwa, sejauh ini RUU kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan, dengan berbagai aspeknya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 

Menurut Harif, hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari, dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang profesi masing-masing. 

img_title Janji Ragnar Oratmangoen di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina Hari Ini

"Kami juga melihat akan ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi. Apalagi organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi," katanya.

Harif memastikan, organisasi profesi perawat PPNI turut berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya.

Selama ini PPNI juga konsisten dan terus menerus mendukung pemerintah, dan juga mengadvokasi kesejahteraan agar para perawat dapat lebih tenang menjalankan kewajiban peran sebagai profesi pemberi pelayanan kepada masyarakat.

"Jikalau perawat lebih nyaman dan tenang melaksanakan profesinya maka dampaknya akan kebaikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

RUU ini, lanjut Harif, berpotensi memberi kemudahan perawat asing untuk bekerja di Indonesia dengan mengikuti kebijakan investasi.

Apabila barrier teknis tidak ketat maka akan menjadi ancaman karena mempersemnpit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. 

"Dan perlu diketahui juga bahwa jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun. Dari semua hal tersebut di atas, yang sangat esensial menjadi suara perawat seluruh Indonesia adalah hilangnya kebanggaan sebagai profesi karena landasan profesinya sudah dicabut, bandingkan dengan profesi Insinyur, Advokat, Notaris, Psikologi yang ada Undang-undang tersendiri," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title