PPNI Desak Pemerintah Cabut RUU Kesehatan: Cacat hukum
- Dok. Istimewa
Gorontalo – Gelombang penolakan RUU Kesehatan masih terus terjadi. Persatuan Perawat Nasiona Indonesia (PPNI) kembali menggelar unjuk rasa terkait RUU yang dinilai cacat hukum itu, serta tidak sesuai dengan semangat tenaga kesehatan Indonesia.
PPNI menggelar aksi penolakan tersebut, di depan di depan gedung DPR RI untuk mendesak pemerintah dan dewan legislatif agar membatalkan rancan UU tersebut.
"Dalam draf RUU ini masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan khususnya sumber daya kesehatan yang hingga kini masih diskriminatif dalam pengaturanya," ujar Harif Fadhilah, Ketua Umum PPNI saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Harif menjelaskan bahwa, sejauh ini RUU kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Manusia Kesehatan, dengan berbagai aspeknya adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Menurut Harif, hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari, dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui Undang-Undang profesi masing-masing.
"Kami juga melihat akan ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia, yaitu organisasi profesi. Apalagi organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah bagi yang seprofesi dan sebagai wahana menyalurkan aspirasi anggota kepada pemangku kepentingan agar terjadi peningkatan profesionalisme dan kondisi kerja yang baik bagi sebuah profesi," katanya.
Harif memastikan, organisasi profesi perawat PPNI turut berkontribusi dalam peningkatan kompetensi profesionalnya.