MUI Buka Suara Soal Imam Salat Perempuan di Ponpes Al Kafiyah: Bid'ah
- Tangkapan layar
Sebab itu, Anwar menyebut fenomena yang terjadi di Ponpes Al Kafiyah hukumnya bid'ah atau mengada-ngada.
"Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki," tuturnya.
"Kalau ada salat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang," lanjut Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian salat Jumat.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dipimpin perempuan hukumnya tidak sah.
Sebelumnya, ramai di media sosial video seorang perempuan menjadi imam salat bagi jemaah laki-laki.
Fenomena ini diunggah akun Isntagram @ndorobei.official pada Selasa, 27 Juni 2023 kemarin.