MUI Buka Suara Soal Imam Salat Perempuan di Ponpes Al Kafiyah: Bid'ah
- Tangkapan layar
VIVA Gorontalo – Viralnya video imam salat perempuan di Ponpes Al Kafiyah mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengatakan setiap umat Islam wajib mengikuti tuntutan Al Quran dan As Sunnah.
Setiap yang bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah hukumnya haram.
"Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari Al-Qur'an dan As-sunah. Oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah, maka hukum dasar beribadah itu dalam Islam maka hukum dasar beribadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya," kata Anwar saat dihubungi VIVA, Rabu, 28 Juni 2023 kemarin.
"Sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda, sholatlah kalian sebagaimana saya sholat," sambungnya.
Dijelaskan Anwar, Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya selalu bertindak sebagai imam salat berjamaah.
Jika nabi tidak bisa, Abu Bakar diminta menjadi imam.
Sebab itu, Anwar menyebut fenomena yang terjadi di Ponpes Al Kafiyah hukumnya bid'ah atau mengada-ngada.
"Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki," tuturnya.
"Kalau ada salat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang," lanjut Anwar.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa MUI baru saja mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 Tahun 2023 tentang hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian salat Jumat.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dipimpin perempuan hukumnya tidak sah.
Sebelumnya, ramai di media sosial video seorang perempuan menjadi imam salat bagi jemaah laki-laki.
Fenomena ini diunggah akun Isntagram @ndorobei.official pada Selasa, 27 Juni 2023 kemarin.
Perempuan yang menjadi imam mengenakan baju hijau, bercadar. Di belakangnya berdiri tiga orang laki-laki sebagi makmum.
Di sisi kiri, terlihat empat orang perempuan berkerudung berdiri mematung.
Ada sebuah banner terpampang di dinding memuat tulisan 'Ponpes Al Kafiyah. Pimpinan Guru Besar Ustadzah Ummariyah'.
Sekelompok orang dalam unggahan tersebut terlihat memeragakan gerakan salat.
Namun, di hadapan imam perempuan itu terdapat sebuah lilin yang menyala.
Diduga praktik ini bukan salat melainkan ritual.
Bukan cuma terdapat lilin, praktik salat ini semakin aneh ketika mereka terlihat seperti kesurupan.
Bisa hapus dosa
Yang menarik perhatian adalah tulisan dalam banner tersebut.
Ponpes Al Kafiyah menerima jasa pengobatan medis/non medis, menerima santri baru.
Kemudian mengajar semua ilmu dan mampu menghapus dosa.
Lokasi Pesantren Al Kafiyah tersebut diduga satu lokasi dengan Padepokan Sendang Sejagat yang berada di Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 29 Juni 2023 dengan judul: Viral Wanita Jadi Imam Salat Laki-laki di Ponpes Al Kafiyah, MUI Buka Suara