Suami Istri Sah-sah Saja melakukan VCS, Asal Tahu Batasan dan Bahayanya
- Pexel
Gorontalo – Video Call Sex (VCS) hanya bisa dilakukan oleh yang sudah resmi jadi suami istri. Kendati begitu, bukan berarti pasangan suami istri bisa sebebas-bebasnya melakukan VCS.
Dalam Islam ada batasan-batasan bahkan bahaya yang diingatkan bagi suami istri yang ingin melakukan VCS.
Supaya tidak bingung, simak ulasan berikut ini sampai habis.
Hukum vcs dalam islam
Dalam syariat Islam, pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktivitas seksual dengan cara dan posisi apa saja.
Tapi ingat, menjadi halal selama masing-masing pasangan saling suka rela dalam koridor 'pergaulan yang baik.
“Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)