4 Kategori Media Sosial yang Bakal Dilindungi Dewan Pers, Apa Saja Itu?

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pexels

Gorontalo – Dewasa ini, media sosia seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook berfungsi sebagai media penyebaran berita.

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Namun, pada kenyatannya banyak yang merisukan pemberitaan yang ditampilkan atau ditayangkan lewat media sosial.

Pasalnya, isi berita di media sosial kadang tidak sesuai dengan berita aslinya. Hal ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat meski tidak semua seperti itu.

Shayne Pattynama Trending di Media Sosial X, Warganet Bawa-Bawa Pratama Arhan

Untuk mengurangi dampak tersebut, Dewan Pers telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi media sosial yang menyebarluaskan berita dengan tepat dan akurat.

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, M Arif Zulkifli dalam keterangannya menjelaskan ada empat kategori media sosial yang bakal dilindungi Dewan Pers.

Ngakak! Nama Rafael Struick Salah Cetak Jadi Stuirck di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Australia

Pertama, media sosial yang dimiliki media mainstream berbadan hukum. Kedua,media yang dijalankan oleh awak redaksi dari media mainstream berbadan hukum. 

Ketiga, media sosial yang kontenya melalui kerja-kerja jurnalistik dan diawaki oleh wartawan tanpa adakaitan dengan media asalnya.

Halaman Selanjutnya
img_title