4 Kategori Media Sosial yang Bakal Dilindungi Dewan Pers, Apa Saja Itu?

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pexels

Gorontalo – Dewasa ini, media sosia seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook berfungsi sebagai media penyebaran berita.

Kasihan, Ibunda Pratama Arhan Sampai Menangis Lihat Anaknya Jadi Sasaran Bully Netizen

Namun, pada kenyatannya banyak yang merisukan pemberitaan yang ditampilkan atau ditayangkan lewat media sosial.

Pasalnya, isi berita di media sosial kadang tidak sesuai dengan berita aslinya. Hal ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat meski tidak semua seperti itu.

5 Alasan Mengapa Gen-Z Rentan Terhadap Masalah Kesehatan Mental, Kamu Masuk Gen Apa Nih?

Untuk mengurangi dampak tersebut, Dewan Pers telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi media sosial yang menyebarluaskan berita dengan tepat dan akurat.

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, M Arif Zulkifli dalam keterangannya menjelaskan ada empat kategori media sosial yang bakal dilindungi Dewan Pers.

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Pertama, media sosial yang dimiliki media mainstream berbadan hukum. Kedua,media yang dijalankan oleh awak redaksi dari media mainstream berbadan hukum. 

Ketiga, media sosial yang kontenya melalui kerja-kerja jurnalistik dan diawaki oleh wartawan tanpa adakaitan dengan media asalnya.

Keempat media sosial yang seolah-olah melakukan kerja jurnalistik tapi bukan wartawandan tidak berinduk kemanapun.

"Dari 4 kategori ini secara kasat mata di Undang-undang No. 40, kategori 1 dan 2 dilindungi oleh dewan pers, karena dia merujuk pada institusi berbadan hukum pers," ucap Arif dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

"Tetapi kategori 3 dan 4 itu tidak termasuk karena dia tidak ada induk badan hukum persnya. Tentu saja dia bisa dilindungi, syaratnya ketika dia mengurus badan hukum pers," sambung Arif.