Ini Alasan Dewan Pers Lindungi Media Sosial
- pexels
Gorontalo – Dewan Persakan melindungi media sosial yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, M Arif Zulkifli baru-baru ini.
Arif menjelaskan hal ini dilakukan mengingat banyaknya aduan terhadapmedia sosial bukan isi beritanya sehingga menimbulkan masalah baru.
"Dalam perkembangannya, itu laporan-laporan kepada dewan pers menyangkut pemberitaan dalam beberapa kasus itu yang dilaporkan bukanlah beritanya, tapi media sosialnya. Nah ini mulai muncul persoalan," kata Arif dikutip dari VIVA.
Ada beberapa kategori media sosial yang bakaldilindungi Dewan Pers sesuai dengan perintah undang-undang.
Pertama, media sosial yang dimiliki media mainstream berbadan hukum. Kedua,mediayang dijalankan oleh awak redaksi dari media mainstream berbadan hukum.
Ketiga, media sosial yang kontenya melalui kerja-kerja jurnalistik dan diawaki oleh wartawan tanpa adakaitan dengan media asalnya.
Keempat media sosial yang seolah-olah melakukan kerja jurnalistik tapi bukan wartawandan tidak berinduk kemanapun.