Ini Alasan Dewan Pers Lindungi Media Sosial

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pexels

Gorontalo – Dewan Persakan melindungi media sosial yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, M Arif Zulkifli baru-baru ini.

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Arif menjelaskan hal ini dilakukan mengingat banyaknya aduan terhadapmedia sosial bukan isi beritanya sehingga menimbulkan masalah baru.

"Dalam perkembangannya, itu laporan-laporan kepada dewan pers menyangkut pemberitaan dalam beberapa kasus itu yang dilaporkan bukanlah beritanya, tapi media sosialnya. Nah ini mulai muncul persoalan," kata Arif dikutip dari VIVA.

Shayne Pattynama Trending di Media Sosial X, Warganet Bawa-Bawa Pratama Arhan

Ada beberapa kategori media sosial yang bakaldilindungi Dewan Pers sesuai dengan perintah undang-undang.

Pertama, media sosial yang dimiliki media mainstream berbadan hukum. Kedua,mediayang dijalankan oleh awak redaksi dari media mainstream berbadan hukum. 

Ngakak! Nama Rafael Struick Salah Cetak Jadi Stuirck di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Australia

Ketiga, media sosial yang kontenya melalui kerja-kerja jurnalistik dan diawaki oleh wartawan tanpa adakaitan dengan media asalnya.

Keempat media sosial yang seolah-olah melakukan kerja jurnalistik tapi bukan wartawandan tidak berinduk kemanapun.

Halaman Selanjutnya
img_title