Jual Sepupunya Via Mi Chat, Mucikari di Gorontalo Dijerat UU TPPO
- VIVA Gorontalo / Arsel
Gorontalo – Seorang mucikari di Gorontalo berinisial CS tega menjual sepupunya yang masih di bawah umur lewat aplikasi Mi Chat.
CS tidak sendiri. Dia bekerja sama dengan temannya berinisial YI. CS dan YI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita kenakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Hukuman paling singkat 3 tahun penjara paling lama 15 tahun Penjara," jelas Kombes Ade.
Kasus ini terbongkar lantaran orang tua korban melaporkan anaknya sudah lima hari tidak pulang ke rumah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Mulanya korban minta CS mencarikan pekerjaan untuknya. CS kemudian memberitahu YI jika sepupunya itu sudah berumur 18 tahun.
YI lantas mendownload aplikasi Mi Chat. Ketemulah salah satu pelanggan. Korban kemudian di bawa di salah satu hotel di kawasan Kota Tengah.