Alasan Polisi Kenakan Pasal Berlapis kepada Tersangka Tabrak Lari Brio Kuning

Barang bukti Honda Brio Kuning pelaku disita polisi
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

Gorontalo – Tersangka tabrak lari brio kuning di Jalan Madura Kota Tengah, Kota Gorontalo dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi menerapkan Pasal 310 ayat (4) Juncto Pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Sementara dalam Pasal 312 UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, namun tidak menghentikan kendaraannya secara sengaja, tidak memberi pertolongan, ataupun tidak melapor pada kepolisian dapat terkena kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta.

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, tersangka tabrak lari di Jalan Madura, Kota Tengah berinisial RAB tahu bahwa dirinya telah menabrak pejalan kaki.

Sayangnya, dirinya tetap memacu kendaraannya dan membiarkan korban tergeletak tanpa pertolongan.

"Dia mengemudikan kendaraan bermotor, kemudian dia tidak berhenti ketika setelah menabrak dia tau dan tidak melakukan pertolongan," kata Kombes Ade.