Mahasiswa, Bidan, hingga IRT Terlibat TPPO Berkedok Prostitusi Online Via MiChat di Gorontalo
- Istimewa
Kota Gorontalo, VIVA Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.
Ada enam kasus yang berhasil diungkap berkedok prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
Baik pelaku maupun korban dalam kasus ini berstatus mahasiswa hingga IRT.
Bisnis ini dilakukan di beberapa hotel ternama dan kos-kosan di Kota Gorontalo.
Dari data yang berhasil dihimpun, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dan 6 orang korban dalam kasus tersebut.
Adapun 7 tersangka kasus ini yakni DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19), FP (21), dan FI (32).
Sementara itu, korban dari kasus ini terdiri dari 6 orang masing-masing SB (24) tidak bekerja, FCR (18) tidak bekerja, DA (27) bidan, SNB (22) IRT, DA (28) tidak bekerja, dan WL (19) pelajar/mahasiswa.