Sejumlah Hotel Ternama di Gorontalo Jadi Sarang Mucikari Jalankan Prostitusi Online

Ilustrasi prostitusi online
Sumber :
  • Pixabay

Kota Gorontalo, VIVA Gorontalo – Sejumlah hotel ternama di Gorontalo menjadi sarang para mucikari menjalankan bisnis haram prostitusi online di Gorontalo.

Dari penyelidikan polisi, terdapat enam hotel ternama di Gorontalo yang dipakai micukari menjual jasa perempuan lewat aplikasi MiChat.

Dari informasi yang dihimpun, hotel-hotel yang menjadi sarang mucikari menjajakan jasa open BO itu semuanya terdapat di Kota Gorontalo.

Hotel-hotel tersebut ialah Krawang City Hotel di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Sunrise Hotel di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur.

Kemudian Crystal Green Hotel di Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur, City Mall Hotel di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur, dan Kos RIRI-ERA di Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur.

Dari lima lokasi lokasi ini polisi berhasil membekuk 7 orang yang diduga mucikari.

"Mereka gunakan aplikasi MiChat kemudian dia mendatangi pelangga," kata kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, Senin, 26 Juni 2023.

Kombes Ade Permana menjelaskan motif pelaku dan korban rata-rata masalah ekonomi.

Kasus ini terbongkar dari laporan warga baik lewat program Jumat Curhat maupun patroli yang setiap malam dilakukan.

"Penyebabnya dari hasil pemeriksaan rata-rata disebabkan masalah ekonomi, butuh pemasukan tambahan," kata Kombes Ade.

Dijelaskannya para pelaku mendapat komisi sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000 dari setiap korban saat transaksi terjadi.

Tarif sekali main berbeda-beda. Dari yang paling murah Rp250.000 dan yang tertinggi Rp1 juta.

"Ada yang 1 juta, ada yang 350, 250, dan dia mendapatkan keuntungan, contoh untuk Rp1 juta dia mendapat Rp100.000, dan yang Rp350.000 dia dapat Rp50.000 dalam satu kali transaksi," ungkap Kombes Ade.

Masuk TPPO

Kombes Ade bilang temuan ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.

Imbau pemilik hotel

Lebih lanjut, Kombes Ade mengimbau para pemilik hotel agar lebih memerhatikan identitas pengunjung.

Dia juga meminta baik pemilik hotel maupun masyarakat menjaga julukan Gorontalo sebagai bumi serambi madinah.

"Kita berfalsafah adat bersendikan syarak, sayarak bersendikan kitabullah. Kami selaku aparat penegak hukum mengajak masyarakat mari kita wujudkan ini," ujar Kombes Ade.

"Arahan juga kepada pemilik hotel jika ada yang mau menginap perhatikan betul identitasnya," pungkasnya.