Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Konferensi pers kasus TPPO di Kota Gorontalo
Sumber :
  • Istimewa

Kota Gorontalo, VIVA Gorontalo – Kepolisian Gorontalo Kota berhasil menangkap tujuh orang yang diduga berprofesi sebagai mucikari. Tujuh orang tersebut berhasil ditangkap di lima lokasi yang berbeda.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang masuk, baik dari Program Jumat Curhat maupun laporan yang masuk ketika melakukan patroli rutin tiap malam.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa para mucikari tersebut menjalankan aksinya di sejumlah hotel di Kota Gorontalo.

Hotel-hotel tersebut antara lain, Krawang City Hotel di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Sunrise Hotel di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur.

Kemudian Crystal Green Hotel di Kelurahan Heledulaa Utara Kecamatan Kota Timur, City Mall Hotel di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur, dan Kos RIRI-ERA di Kelurahan Tamalate Kecamatan Kota Timur.

"Mereka gunakan aplikasi MiChat kemudian dia mendatangi pelanggan," kata kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana, Senin, 26 Juni 2023.

7 mucikari di Kota Gorontalo ditangkap polisi

Photo :
  • Istimewa

Dengan adanya kejadian ini, Kombes Ade memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola hotel, agar memperhatikan lebih seksama para tamu hotel. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Karena, lanjut Ade, kasus ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para mucikari tersebut, jelas Ade, akan mendapatkan komisi sekitar Rp.50.000 sampai Rp.100.000 dari para korbannya. Komisi itu didapatkan pada tiap transaksi yang terjadi.

"Ada (tarif) yang 1 juta, ada yang 350, 250 (dalam sekali transaksi), dan dia mendapatkan keuntungan. Contoh untuk Rp1 juta dia mendapat Rp100.000, dan yang Rp350.000 dia dapat Rp50.000 dalam satu kali transaksi," ungkap Kombes Ade.

Akibat perbuatannya, tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta," pungkas Kombes Ade.