Nasib Mario Dandy Sekarang: Dilaporkan Kasus Pencabulan Diperiksa KPK
- VIVA / Zendy Pradana
Gorontalo – Mario Dandy, tersangka penganiayaan berat terhadap korbannya bernama David Ozora kini harus menghadapi kasus baru yakni kasus pencabulan.
Anak dari Rafael Alun Trisambodo, tersangka kasus gratifikasi dan TPPU itu dilaporkan mantan pacarnya, AG (15).
Ditanya sial laporan tersebut, Mario Dandy mengaku tak tahu.
"Saya nggak tahu," kata Mario Dandy saat dikonfirmasi pada Senin 22 Mei 2023.
Polisi awalnya sempat menolak laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Todung Allo.
Namun, setelah dua kali ditolak, laporan tersebut akhirnya diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mangatta mengklaim laporan atas sepengetahuan AG.
"Jadi, siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Diperiksa KPK
Selain menjadi terlapor dalam kasus dugaan pncabulan, Mario Dandy kini tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus ayahnya.
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Hanya saja, saat diperiksa Mario Dandy bungkam. Dia memilih meninggalkan awak media dan langsung masuk ke ruangan penyidik.
Mario Dandy diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya lantaran status Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.