Penanganan Perkara Mario Dandy Terkesan Lambat, Polisi Beberkan Alasannya
- tvOne
Gorontalo – Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan penangan perkaran kasus Mario Dandy terkesan lambat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika penanganan perkara tersebut melibatkan lintas profesi.
"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Menurutnya, pekerjaan yang melibatkan lintas profesi ini akan menggunakan metode tertentu dengan menggabungkan teknik prosedural.
Sehingga, hasilnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
"Oleh karena itu proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang, " ucapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan dalam penanganan perkara ini polisi menggunakan metode investigasi kriminal atau Scientific Crime Investigation (SCI).
Pihaknya saat ini tengah menunggu hasil investigasi kriminal dari para penyidik.
"Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ucap Trunoyudo.
Sekadar diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Masing-masing AG (15), Mario Dandy, dan Shane Lukas. AG sudah menjalani sidang vonis dengan hukuman 3,6 tahun penjara atau masa pembinaan.
Sementara, Mario Dandy dan Shane Lukas belum juga menjalani sidang apapun.