Sungguh Beruntung! Udah Divonis Ringan, Richard Eliezer Dapat Hadiah dari Hotman Paris

Hotman Paris
Sumber :
  • IG @hotmanparisofficial

Gorontalo – Richard Eliezer terbilang sangat beruntung. Usai mendapat vonis jauh lebih ringan dari majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana, kini giliraan Hotman Paris yang berikan hadiah untuknya.

Hotman Paris berjanji berikan hadiah untuk Richard Eliezer setelah menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun. 

Bukan dalam bentuk barang, hadiah dari Hotman Paris berupa janji membiayai pernikahan Richard dengan tunangannya.

Hal ini disampaikan Hotman Paris saat tampil bersama orang tua Richard Eliezer di acara salah satu stasiun televisi nasional.

Sebelum berjanji akan membiayai pernikahan Richard, Hotman lebih dulu mengulik rencana pernikahan Richard dengan tunangannya, Ling Ling.

Ibunda Richard, Rynecke Alma menjawab jika rencana pernikahan itu sudah lama. Richard dan Ling Ling bakal menikah di Manado tahun ini.

Hanya saja, rencana tersebut terpaksa ditunda lantaran Richard tersandung kasus pembunuhan berencana bersama atasannya, Ferdy Sambo.

"Mereka akan menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini, ungkap Reynecke.

Hotman yang mendengar itu lantas mengusukan agar prosesi pernikahannya disiarkan di televisi.

Namun, salah satu narasumber dalam acara tersebut menimpali dan meminta Hotman menanggung biaya pernikahan Richard. Hotman pun tanpa ragu mengiyakan permintaan itu.

"Iya, enggap apa-apa, aku yang bayarin. Janji!" kata Hotman.

Sekadar diketahui, Richard menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap seniornya, Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Richard terlibat kasus itu bersama atasannya, Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudan Ferdy sambo, Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Akibat kasus itu, Richard dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim kasus tersebut menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara 1,6 tahun penjara atau 18 bulan.

Sementara Ferdy Sambo Cs divonis lebih berat. Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.