Orang Pertama Termakan Skenario Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa obtrucsion of justice, Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obrstuction of justice atas kasus tewasnya Brigadir Yosua divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ahmad Suhel dikutip dari VIVA.

Vonis terberat

Dalam kasus ini Hendra tidak sendiri. Adapun terdakwa lain atas kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua adalah Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Dari 7 terdakwa, Hendra mendapat hukuman terberat yakni tiga tahun. Sementara Agus Nurpatria mendapat vonis dua tahun penjara. Hendra terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," kata Hakim Ahmad Suhel.