Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba: di Lapangan Anggota Sering Menyimpang
- VIVA
Gorontalo – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa mengaku kalau anggotanya sering lakukan penyimpangan dalam menangani kasus narkoba. Hal itu ia sampaikan dalam persidangan.
Semua terungkap saat eks Kapolda Sumatera Barat ini mengaku pernah mengirim pesan kepada ek Kapolres Bukit Tinggi, Doddy Prawiranegara.
Kepada Doddy, Teddy mengirim pesan dengan narasi sebagian barang bukti diganti dengan tawas untuk bonus anggota. Saat itu, ada pengungkapan peredaran sabu di Bukit Tinggi pada bulan Juni tahun lalu.
Teddy mengaku hanya bercanda menulis pesan seperti itu. Namun, dibalik kata bercanda itu ada pengalaman yang membuat dirinya berani bergurau begitu.
Candaan itu, kata dia, untuk mencegah agar Doddy tidak mencuri barang bukti sabu untuk bonus anggota.
"Saya sempat melakukan 'warning' dengan mengirim narasi sebagian BB diganti tawas sambil mengirim emoji ketawa untuk bonus anggota," kata Teddy, Rabu, 1 Maret 2023 dikutip dari VIVA.
"Maksudnya agar Saudara Doddy tidak melakukan itu dan pengalaman saya di lapangan anggota sering melakukan penyimpangan," kata Teddy.
Bonus anggota
Dalam persidangan, hakim mencecar Teddy dengan pertanyaan apa maksud dari kata bonus untuk anggota.
Teddy pun menjawab kalimat tersebut hanya bersifat umum.Sedangkat kata bonus tidak memiliki arti apa-apa.
Selama ini kata dia, anggota yang berhasil mengungkap kasus narkoba diberikan bonus berua penghargaan atau reward.
Bukan bermaksud demikian, maksud saya mengontrol Saudara Deddy untuk tidak melakukan itu. Bonus yang biasa kita berikan berupa penghargaan atau 'reward'," jelas Teddy.
Sebelumnya, Polre Bukit Tinggi memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Teddy yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar barang bukti sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
TIndakan tersebut akhirnya terbongkar lewat rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dari situ terbongkar bahwa 17 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan sisanya, 3,3 kilogram berhasil disita.
Teddy saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.