Teddy Minahasa Bacakan Q.S Al Baqarah ayat 183 Mengawali Pledoinya

Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran narkoba
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa mengajukan nota pembelaan atau pledoi hari ini, Kamis 13 April 2023.

Debat Capres, Ganjar Pranowo Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2023 karena Ancaman Terorisme Nihil

Menariknya, Teddy Minahasa membukan pledoinya dengan mengutip Q.s Al Baqarah ayat 183 tentang puasa di bulan Ramadan.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," ucap Teddy saat memberi sejumlah hormat kepada perangkat sidang.

9 Pendekar Timnas Indonesia Jadi Anggota Polisi, Salah Satunya Juru Gedor Andalan STY

Teddy juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, terutama Polri yang terkena dampak kasus ini.

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA
Komunitas Ojol Grab Sambangi Polresta Gorontalo Kota, Ternyata Lakukan Ini

Ia pun mulai membacakan pledoinya yang diberi judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

"Majelis hakim yang mulia, nota pembelaan saya sebagai terdakwa ini saya beri judul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi," ujar Teddy.

Halaman Selanjutnya
img_title