Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis
- Istimewa
Gorontalo – Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan narkoba.
Kapolda Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol menyebut Risman dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
"Kita sudah kenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) yaitu sebagai yang membawa, menyimpan, dan menggunakan," kata Angesta kepada sejumlah wartawan, Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 112 ayat 1:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 114 ayat 1: