Komisi Yudisial Akan Dalami Putusan Hakim PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Sumber :
  • ANTARA Foto

Gorontalo – Komisi Yudisial akan mendalami putusan hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang tunda Pemilu 2024. Bisa jadi hakim yang membuat putusan tersebut juga akan diperiksa.

Menurut juru bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting, pemeriksaan terhadap hakim bakal dilakukan jika ditemukan dugan pelanggaran perilaku hakim.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko dikutip dari VIVA, Jumat, 3 Maret 2023.

Dirinya menjelaskan putusan pengadilan harus memerhatikan aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis dan aspek yuridis tentang kepatuhan terhadap UUD 1945.

"Itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkap Miko.

Namun, Miko secara tegas mengatakan bahwa fungsi Komisi Yudisial dalam hal ini hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Untuk mengubah substansi putusan tersebut harus melalui upaya hukum.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," pungkasnya.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024 lantaran permohonan Partai Prima dikabulkan majelis hakim.

Partai Prima dalam gugatannya meminta tahapan Pemilu 2024 diulang dan KPU harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada mereka.

Partai Prima mengaku merasa dirugikan karena keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka dalam verifikasi administrasi. Berikut putusan pokok perkara antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU RI).

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).