KPU RI Matangkan Berkas Banding Lawan Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan KPU agar menunda sisa tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, KPU juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Tak lama usai putusan diketuk, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari langsung menyakan banding.