Bawaslu Pasang Alarm untuk Parpol: Jangan Bagi-bagi Zakat Pakai Logo Partai
- IG @rahmatbagja_
Gorontalo – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan para kader partai politik agar tidak menggunakan momentum Ramadan sebagai ajang promosi. Apalagi sampai bagi-bagi zakat pakai logo partai.
"Membagikan zakat kan kami tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau membagikan zakat jangan pakai lambang partai," ujar Rahmat Bagja sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id Selasa 28 Maret 2023.
Rahkat menegaskan hal ini lantaran kasus kader PDIP yang membagi-bagikan amplop berlogo PDIP di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Pembagiaj amplop berlogo PDIP itu bocor ke publik karenadi bagikan oleh akun bernama PartaiSocmed di Twitter.
Salah satu kader PDIP yang terbawa dalam kasus ini bernama Said Abdullah, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Said mengungkapkan jika amplop berisi uang Rp300 ribu untuk pembayaran zakat mal kepada warga.
Lantas soal penggunaan logo PDIP di amplop tersebut Said bilang karena kegiatan tersebut berkat gotong royong kader-kader PDIP yang lain.
"Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal. Hal itu rutin saya lakukan setiap tahun sejak 2006. Bahkan, jika ada rezeki berlebih malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau fakir miskin,” kata Said.
"Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan KPU,” sambung Said.
Dugaan pelanggaran administrasi
Rahmat Bagja mengatakan kasus tersenut sedang ditangani oleh Bawaslu Sumenep.
Kata dia, bukan soal politik uangnya, tapi kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran administrasi di tengah masa sosialisasi Pemilu 2024.
"Yang ditelusuri) Pelanggaran administrasi, kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya karena politik uang di masa kampanye, (tetapi ini masih dalam masa sosialisasi)," kata Bagja.