Bikin Gorontalo Geger dengan Isu Anak Hilang, Tante yang Culik Ponakannya Resmi Jadi Tersangka
- Dok Polda Gorontalo
Gorontalo –RR alias Ika resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus anak hilang yang menggegerkan warga Gorontalo belakangan ini.
Ika membawa ponakannya sendiri NB ke Bekasi tanpa sepengetahuan orang tuanya NB.
Kasus anak hilang ini sempat simpang siur, tetapi Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkapnya kejadian sebenarnya.
Ika telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
Penangkapan Ika berhasil berkat kerja sama Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih.
Saat ditangkap Ika sedang bersama korbam yang masih berusia 7 tahun.
"RR dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana.