Bukan Bentrok Antar Warga, Pelaku Maupun Korban Penganiayaan di Limba B Ternyata saling Kenal

Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan di Limba B
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

Sementara RD (22), HB (22) dan ZT (24) warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Komunitas Ojol Grab Sambangi Polresta Gorontalo Kota, Ternyata Lakukan Ini

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.