Hasil Autopsi Anak Korban Penganiayaan di Tilango Gorontalo: Ada Memar Jaringan Otak dan Paru-paru
Rabu, 17 Mei 2023 - 15:21 WIB
Sumber :
- VIVA Gorontalo / Yakub Kau
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti sapu, selang, bekas jeruk, korek api, bekas lilin, dan baju korban.
Baca Juga :
Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahuj penjara dan denda Rp3 miliar.