Hasil Autopsi Anak Korban Penganiayaan di Tilango Gorontalo: Ada Memar Jaringan Otak dan Paru-paru

dr Leonardo saat konferensi pers
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti sapu, selang, bekas jeruk, korek api, bekas lilin, dan baju korban. 

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahuj penjara dan denda Rp3 miliar.