Hasil Autopsi Anak Korban Penganiayaan di Tilango Gorontalo: Ada Memar Jaringan Otak dan Paru-paru

dr Leonardo saat konferensi pers
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

GorontaloPolda Gorontalo mengungkapkan hasil autopsi jenazah anak yang tewas dianiaya oleh paman dan bibinya di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

8 Tips dan Strategi Efektif Kurangi Ketergantungan Gadget pada Anak, yang Pasti Harus Sabar

Menurut keterangan dokter forensik Polri, dr Leonardo, pada sekujur tubuh korban ditemukan luka memar dan lecet terutama pada bagian kepala, leher, dada, dan perut.

"Kemudian pada pemeriksaan bedah jenazah, kami juga menemukan tanda-tanda resapan darah pada daerah-daerah yang mengalami kerutan pada permukaan tubuh yakni pada kulit leher bagian dalam, di bagian dada, kemudian di bagian otot perut," kata dr Leonardo saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu 17 Mei 2023.

AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi yang Menghalangi jurnalis Meliput di SPKT Polda Gorontalo

Dr Leonardo menjelaskan bagian terparah sehingga menyebabkan korban meninggalkan terdapat pada dua bagian.

Pertama pada bagian kepala, kedua pada bagian paru-paru. Dirinya menemukan adanya memar jaringan otak korban akibat kekerasan benda tumpul.

Menghadapi Anak Usia Toddler: Tips untuk Orang Tua dan Pengasuh

"Fatality pada korban yang menyebabkan kematian ada pada dua daerah pertama pada bagian kepala. Kami menemukan memar jaringan otak akibat kekerasan benda tumpul," ungkapnya.

"Kemudian ada memar jaringan paru beserta pendarahan yang mengakibatkan korban mengalami gangguan napas lalu meninggal dunia," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, dr Leonardo menyimpulkan penyebab kematian korban disebabkan kekerasan benda tumpul pada bagian kepada dan leher.

Hal itu menyebabkan korban mengalami memar pada jaringan otak dan paru sehingga meninggal dunia.

"Kami menyimpulkan penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala dan leher yang mengakibatkan memar otak, memar paru sehingga menyebabkan henti napas," ujar dr Leonardo.

"Kemudian bekas dipukul pada sekujur tubuh yang tidak diobati, tidak diberikan pengobatan juga memiliki hasil percepatan pada kematian yang dialami korban," pungkasnya.

Sebelumnya peristiwa penganiayaan dialami anak berinisial M (8) gara-gara dituduh mencuri uang senesar Rp35.000. 

Pelakunya tidak lain adalah om dan tantenya berinisial DR dan MIE. Penganiayaan yang dilakukan keduanya mengakibatkan M meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah DR dan MIE di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu, 13 Mei 2023 lalu.

"Kalau secara umum dipastikan banyak kekerasan pada tubuh korban, ada yang dilakukan berkali-kali, ada juga yang masih baru. Kalau dilihat kategorinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya.

Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers

Photo :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

MR diketahui sudah setahun tinggal bersama DR dan MIE. Orang tuanya sudah lama berpisah dan masing-masing tinggal di luar Gorontalo.

Awalnya DR memberitahu keluarganya yang lain bahwa korban tewas dianiaya teman-temannya di sekolah. 

Namun, keluarga curiga setelah DR berusaha menghalangi pihak keluarga lain melihat secara langsung kondisi jenazah MR.

Kecurigaan keluarga makin jadi saat pelaku meminta kasus ini jangan disebarluaskan. Karena merasa ada yang aneh, keluarga melaporkan kematian korban ke pihak polisi.

Saat ini DR dan MIE telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti sapu, selang, bekas jeruk, korek api, bekas lilin, dan baju korban. 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahuj penjara dan denda Rp3 miliar.