Masing-masing Punya Peran, Pasutri Aniaya Anak hingga Tewas di Tilango Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka penganiayaan anak hingga tewas di Tilango
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

Gorontalo – Polisi baru saja merilis kasus penganiayan anak hingga tewas di Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan tersangka pasangan suami istri berinisial DR (34) dan IM (32).

Pastikan Kualitas Pupuk NPK Phonska di Gorontalo Terjamin, Pupuk Indonesia Gelar Program PI Menyapa

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menjelaskan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.

Dari rumah tersangka pilisi menyita beberapa barang bukti seperti bekas jeruk, korek api, lilin, sapu lidi, baju korban, dan selang.

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo akan Rekrut 1.193 Pantarlih

"Salah satu bentuk kekerasan ada yang menggunakan selang air, dilipat menjadi dua, kemudian dipukul ke tubuh korban," kata Dadang.

"Berdasarkan keterangan dari saksi dua-duanya melakukan penganiayaan. Masing-masing memiliki peran," sambung Dadang.

Halaman Selanjutnya
img_title