Masing-masing Punya Peran, Pasutri Aniaya Anak hingga Tewas di Tilango Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA Gorontalo / Yakub Kau
Gorontalo – Polisi baru saja merilis kasus penganiayan anak hingga tewas di Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan tersangka pasangan suami istri berinisial DR (34) dan IM (32).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menjelaskan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.
Dari rumah tersangka pilisi menyita beberapa barang bukti seperti bekas jeruk, korek api, lilin, sapu lidi, baju korban, dan selang.
"Salah satu bentuk kekerasan ada yang menggunakan selang air, dilipat menjadi dua, kemudian dipukul ke tubuh korban," kata Dadang.
"Berdasarkan keterangan dari saksi dua-duanya melakukan penganiayaan. Masing-masing memiliki peran," sambung Dadang.