Masing-masing Punya Peran, Pasutri Aniaya Anak hingga Tewas di Tilango Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka penganiayaan anak hingga tewas di Tilango
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

Gorontalo – Polisi baru saja merilis kasus penganiayan anak hingga tewas di Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan tersangka pasangan suami istri berinisial DR (34) dan IM (32).

133 Pemangku Adat di Kabupaten Gorontalo Bakal Terima Honor Per Bulan hingga Umroh dari Pemerintah

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menjelaskan kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.

Dari rumah tersangka pilisi menyita beberapa barang bukti seperti bekas jeruk, korek api, lilin, sapu lidi, baju korban, dan selang.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Salah satu bentuk kekerasan ada yang menggunakan selang air, dilipat menjadi dua, kemudian dipukul ke tubuh korban," kata Dadang.

"Berdasarkan keterangan dari saksi dua-duanya melakukan penganiayaan. Masing-masing memiliki peran," sambung Dadang.

Halaman Selanjutnya
img_title