Jual Sepupunya Via Mi Chat, Mucikari di Gorontalo Dijerat UU TPPO

Tersangka prostitusi online via mi chat
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Arsel

Gorontalo – Seorang mucikari di Gorontalo berinisial CS tega menjual sepupunya yang masih di bawah umur lewat aplikasi Mi Chat.

Kombes Ade Permana Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personil Polresta Gorontalo Kota

CS tidak sendiri. Dia bekerja sama dengan temannya berinisial YI. CS dan YI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Idul Adha 1444 H, Polresta Gorontalo Kota Sembelih 6 Ekor Sapi

"Kita kenakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Hukuman paling singkat 3 tahun penjara paling lama 15 tahun Penjara," jelas Kombes Ade.

Kasus ini terbongkar lantaran orang tua korban melaporkan anaknya sudah lima hari tidak pulang ke rumah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Mulanya korban minta CS mencarikan pekerjaan untuknya. CS kemudian memberitahu YI jika sepupunya itu sudah berumur 18 tahun. 

YI lantas mendownload aplikasi Mi Chat. Ketemulah salah satu pelanggan. Korban kemudian di bawa di salah satu hotel di kawasan Kota Tengah.

"Setelah selesai datang saksi berinisial RD mengatakan ke tersangka sebetulnya korban ini belum 18 tahun, tapi CS mengatakan ke tersangka YI bahwa korban sudah 18 tahun," ungkap Kombes Ade.

Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti berupa dua buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka membawa korban.

Kombes Ade mengungkapkan salah satu tersangka, YI, sudah menekuni profesi mucikari sejak tahun 2022.

Sejauh ini polisi menemukan 6 orang menjadi korban perdagangan orang via Mi Chat yang dilakukan YI. 

Satu dari 6 korban tersebut masih berstatus di bawah umur. 

Setiap korban dihargai Rp350 ribu dan setiap transaksi YI mendapat kompensasi sebesar Rp50 ribu.

"Dari tahun 2022 YI sudah menjalani profesi sebagai mucikari. Dari setiap korban tersangka mendapat 50 ribu. Barang bukti ada dua handphone dari dua tersangka dan satu motor yang dipakai tersangka membawa korban membawa ke hotel," pungkas Kombes Ade