Risman Taha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kapolda Gorontalo Beri Pesan Menohok

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol
Sumber :
  • Laman resmi Polda Gorontalo

GorontaloKapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol beri pesan menohok atas kasus penyalahgunaan narkoba eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha.

Tukang Ojek hingga Pemilik Warung Kena Imbas Penyegelan Gudang Batu Hitam di Bone Bolango

Irjen Pol Angesta Romano mengatakan siapapun yang melakukan tindak pidana melawan hukum di Gorontalo akan diproses sebagaimana mestinya.

"Bagi kami siapapun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penanganan sebagaimana mestinya," kata Irjen Angesta Romano Yoyol.

Kapolda Gorontalo Segel Gudang Batu Hitam, Alat Bukti 3000 Karung Batu Hitam Disita

Kasus ini memang menjadi perhatian khusus Irjen Pol Angesta. Sebab itu, dia sendiri memimpin langsung konferensi pers.

Dirinya menjelaskan bahwa Risman Taha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Natkotika.

"Kita sudah kenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) yaitu sebagai yang membawa, menyimpan, dan menggunakan," kata Irjen Pol Angesta.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkoba.

"Ada tiga paket kecil dan beberapa buah bekas atau tempat narkoba tersebut," ungkapnya.

Risman sendiri saat digelandang polisi ke ruang konferensi pers hanya tertunduk lesu. 

Air matanya pecah saat diminta menyampaikan sesuatu usai konferensi pers. Dia mengaku hanya sebagai korban.

"Saya korban pak," kata dia.

Rusman Taha tertunduk lesu saat digelandang polisi

Photo :
  • Istimewa

Sekadar informasi, Risman Taha sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.

Sayangnya, tidak lama setelah dilantik, Risman Taha tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap eks Walikota Gorontalo periode 2008-2013, Adhan Dambea.

Saat itu Risman Taha menyebut Aduan Dambea tak punya Ijazah SD. 

Aduan Dambea kemudian melaporkannya ke polisi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017, Risman dinyatakan bersalah.

Akibatnya, Risman diberhentikan dari anggota DPRD Kota Gorontalo melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 327/01/I/2019. 

Setelah menjalani hukumannya, kini Risman kembali tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap pada Minggu 21 Mei 2023 kemarin.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.