Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

2 TNI terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra

Gorontalo – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua anggota TNI yang menjadi terdakwa pembawa sabu-sabu, telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana seumur hidup.

Debat Capres, Ganjar Pranowo Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2023 karena Ancaman Terorisme Nihil

Vonis seumur hidup tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim terkait dengan kasus narkoba yang menjerat dua anggota TNI tersebut. 

Sebelumnya telah terbukti bahwa keduanya memiliki barang bukti berupa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi.

Ini Daftar 5 Pasukan Elite TNI, Sangat Disegani Tentara Asing 

Sidang penetapan hukuman tersebut berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin 29 Mei 2023. 

Isak tangis pecah dari Pratu Rian saat ketua majelis hakim, Asril Siagian membacakan nota putusan.

KPU Kabupaten Gorontalo Ultimatum Parpol: Tidak Bikin LADK Siap-siap Terima Sanksi Berat

"Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," kata Kolonel CHK Asril Siagian, membacakan putusan di hadapan kedua terdakwa. 

Sontak mendengarkan putusan tersebut, kedua  prajurit TNI yang terjerak kasus narkoba itu langsung bersujud syukur. 

Halaman Selanjutnya
img_title