Kasus Narkoba, Risman Taha Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Dijerat Pasal Berlapis

Risman Taha digiring polisi ke ruang konferensi pers
Sumber :
  • Istimewa

GorontaloEks Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kepemilikan narkoba.

Gerak-geriknya Mencurigakan, Ustaz Pengajar di Lapas Banyuwangi Keciduk Bawa Sabu

Kapolda Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol menyebut Risman dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

"Kita sudah kenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) yaitu sebagai yang membawa, menyimpan, dan menggunakan," kata Angesta kepada sejumlah wartawan, Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.

Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 112 ayat 1:

KNPK Tolak Pasal  RUU Kesehatan yang  Samakan Tembakau dengan Narkotika

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 114 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penangkapan Risman Taha

Risman Taha jadi tersangka kasus narkoba

Photo :
  • Istimewa

Risman Taha ditangkap pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin. Adik Walikota Gorontalo Marten Taha ini terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Penangkapan Risman Taha bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial IM dan SM.

Pada 16 Mei 2023, polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga narkoba dari Sulawesi Tengah.

Dari informasi ini Ditnarkoba Polda Gorontalo berhasil membekuk IM yang siap menjemput paket tersebut.

Namun, pengakuan IM paket tersebut milik SM. SM berhasil melarikan diri.

Tidak butuh waktu lama, tepatnya pada 17 Mei 2023 SM berhasil dibekuk polisi. Dari keterangan SM inilah nama Risman Taha disebut-sebut sebagai pemilik.

Pada konferensi pers yang digelar 23 Mei 2023 kemarin, Irjen Angesta Romano Yoyol mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Ada tiga paket kecil dan beberapa buah bekas atau tempat narkoba tersebut," ungkapnya.

Usai konferensi pers, Risman Taha hanya menangis sambil mengakui dirinya adalah korban.

"Saya hanya korban, Pak," katanya.