Sepasang Suami Istri jadi Tersangka Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Gorontalo 

Tersangka penggelapan mobil diperiksa polisi
Sumber :
  • Istimewa

"Namun mobil terebut hanya dua hari di tangan YA. Setelah itu dijual suaminya dan tidak pernah membayar angsuran," sambung Kompol Leonardo.

Kombes Ade Permana Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 36 Personil Polresta Gorontalo Kota

Tampang 3 tersangka penggelapan mobil di Gorontalo

Photo :
  • Istimewa

Katanya, modus suami istri ini menjual mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Idul Adha 1444 H, Polresta Gorontalo Kota Sembelih 6 Ekor Sapi

"Tanpa sepengetahuan dari pihak finance," ungkap Kompol Leonardo.

Baik YA, MNIK, dan PP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Terancam 10 Tahun Penjara

YA dan MNIK merupakan warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kota Gorontalo dan PP (25) warga Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone kabupaten Bone Bolango.

Ketiganya dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.