Meresahkan, Polisi Tangkap 41 Orang Terlibat Judi Sabung Ayam di Kota Gorontalo
- Istimewa
Kota Gorontalo, VIVA Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap 41 orang yang terlibat judi sabung ayam di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
41 orang tersebut ditangkap pada hari Sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 19:20 Wita.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui call center polisi.
Masyarakat mengaku resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
"Ini berkat adanya aduan masyarakat. Kita sebagai aparat penegak hukum, sangat mengapresiasi kerja masyarakat yang peduli gangguan kamtibmas seperti permaianan judi sabung ayam ini," kata Kompol Leonardo, Minggu 18 Juni 2023 kemarin.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Lenardo
- Istimewa
selain menangkap 41 orang, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan ekor ayam, puluhan kendaraan bermotor, hingga uang jutaan rupiah.
"Untuk barang bukti, kami berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda enam dan 5 unit roda empat, 29 unit sepeda motor, 3 unit bentor, 20 ekor ayam, 8 unit kandang ayam, 2 buah arena sabung ayam, uang tunai 4 juta rupiah, 24 buah handphone dan 24 helm milik para pelaku judi sabung ayam ini," tambah Kompol Leonardo.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolresta Gorontalo Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kompol Leonardo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo.