Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Terancam 10 Tahun Penjara
- Istimewa
Gorontalo – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota tetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
Sebelumnya, polisi menangkap 41 orang yang diduga terlibat judi sabung ayam di gudang conch Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Sabtu 17 Juni 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan 11 orang judi sabung ayam tersebut.
Adapun 11 orang yang di tetapkan tersangka dan adalah MD (49) selalu penyelenggara judi sabung ayam, RN (46) dan AM (36) keduanya adalah wasit, MN (50),JU (42),MD (42),DS (27),ED (25),RP (25), GR (25) dan DP (28) yang merupakan pemain judi sabung ayam.
"Para tersangka suda di tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota," kata Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3, dan Ayat (3) KUHPidana Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
“11 orang ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup kompol Leonardo.
Kasus ini terbongkar dari laporan warga yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam di gudang conch Kelurahan Tenda.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penggrebekan.
Di lokasi polisi menangkap 41 orang yang diduga terlibat judi tersebut.
Selain mitu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan judi jutaan rupiah, mobil, motor,puluhan ekor ayam, kandang ayam dan, vel (arena sabung ayam).