Patungan Beli Sabu, 5 Sopir Truk Ditangkap Satnarkoba Polres Gorontalo

Ilustrasi sabu-sabu
Sumber :
  • suarasurabaya

Gorontalo – 5 sopir truk di Gorontalo ditangkap Satnarkoba Polres Gorontalo. Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda pada bulan November 2022 lalu.

Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

4 orang tersangka ditangkap di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. 1 tersangka lagi ditangkap di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).

Adapun kelima tersangka berinisial AY (29 tahun),  SM (49 tahun), AR (32 tahun), IT (39 tahun), dan HJ (42 tahun).

Tega! Pria di Kota Medan Dicekoki Sabu dan Perkosa Anaknya Selama 3 Tahun

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Mohamad Adam mengatakan dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa dua sachet narkoba.

Dua sachet narkoba jenis sabu itu dibeli seharga Rp900 ribu dengan cara patungan.

Kurang Ajar! Pasutri Selundupkan 14,98 Gram Sabu-sabu ke Lapas Pakai Alquran

"Hasil patungan. Mereka gunakan sama-sama sepanjang perjalanan dari Palu ke Gorontalo," kata AKP Mohamad Adam dikutip dari Kronologi.id, Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 sachet barang serupa dengan berat 0,3 gram di truk yang dikendarai SM. 

Diketahui barang tersebut pesanan Michel warga Minahasa Utara.

Penangkapan sopir pemilik sabu-sabu

Photo :
  • Polres Gorontalo

Tersangka DPO

Berdasarkan pengembangan petugas, diketahui barang tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Afianti Ihwan. 

Afianti merupakan warga Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Moutong, Sulawesi Tengah.

Hal ini terungkap dari pengakuan HJ yang bertindak sebagai perantara. 

Namun, ketika petugas hendak melakukan penangkapan, Afianti berhasil melarikan diri. Polres Gorontalo pun memasukkan Afianti dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat bernomor DPO/01/1/2023/Satnarkoba.

Tim juga sedang berupaya mencari keberadaan Michel yang memesan barang tersebut lewat tersangka SM.