Ketua LBH Tinelo Gorontalo Yakin Pilkada 2024 Ditunda Sampai 2025, Ini Hitung-hitungannya
- vstrory
Lebih lanjut, Rio menjelaskan lagi bahwa hasil Pemilu Februari nanti akan berpengaruh pada Pilkada.
Alasannya, syarat mengusung pasangan calon kepala daerah adalah 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD kabupaten/kota, sementara kursi di DPRD itu adalah hasil pemilihan legislatif 2019.
"Pertama adalah hasil pileg 2024 bisa digunakan di Pilkada tahun 2025. Kalau Pilkada tetap dilaksanakan 2024, maka hasil Pileg 2024 tidak bisa digunakan," ungkapnya.
"Karna kalau dihitung dari bulan Juni 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah sampai pada bulan November, maka hasil Pileg 2024 belum dilantik," bebernya.
Bukan itu saja, dirinya mengatakan bahwa yang menjadi dasar berikutnya adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Presiden dan wakil presiden terpilih bisa saja mengatur kembali waktu pelaksanaan Pilkada serentak.