4 Partai Tak Penuhi Syarat Kuota Pencalonan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil 6 Gorontalo

Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang gugatan Pileg
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Provinsi Gorontalo: Boalemo dan Pohuwato untuk Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi.

Patuhi Perintah MK, KPU Kabupaten Gorontalo Siap Laksanakan PSU

MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 tidak dapat diberlakukan.

Itu karena empat partai di Dapil ini tidak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan.

Sekjen Gerindra: Kekuasaan Prabowo Subianto Harus Dijauhkan dari Perbuatan Buruk

Empat partai dimaksud ialah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

Sementara yang menjadi penggugat dalam perkara ini ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Jabatan Nelson Pomalingo Sebagai Bupati Gorontalo Bisa Sampai 2026, Kok Bisa?

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024

Sebelum melakukan PSU, MK memerintahkan keempat partai tersebut untuk memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan paling sedikit 30 persen.

Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo dengan terlebih dahulu," kata Suhartoyo. 

"Memerintahkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6 yang tidak memenuhi syarat minimal calon perempuan untuk memperbaiki daftar calon, sehingga memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan putusan a quo tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sambung Suhartoyo.