Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka

Pria di Gorontalo gadaikan mobil kreditan
Sumber :
  • polresta gorontalo kota

VIVA Gorontalo – Seorang pria berinisial IH, warga Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo jadi tersangka lantaran menggadaikan mobil kreditan.

Pastikan Kualitas Pupuk NPK Phonska di Gorontalo Terjamin, Pupuk Indonesia Gelar Program PI Menyapa

IH ditangkap polisi lantaran telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.

IH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pilkada 2024: KPU Kabupaten Gorontalo akan Rekrut 1.193 Pantarlih

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan kasus ini bermula dari laporan PT ACC Gorontalo.

Pada tanggal 21 Mei 2022, IH membeli satu uni mobil dengan sistem kredit.

Dua Pemuda Spesialis Pembobol Rumah Warga di Gorontalo Tertangkap, Kini Sudah Jadi Tersangka

Namun, kendaraan tersebut malah digadaikan IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan.

IH melakukan hal tersebut lantaran mau membayar utang sebesar Rp40 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title