Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 - 09:31 WIB
Sumber :
- polresta gorontalo kota
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia," kata Kompol Leonardo dikutip dari laman Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga :
133 Pemangku Adat di Kabupaten Gorontalo Bakal Terima Honor Per Bulan hingga Umroh dari Pemerintah
"Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” sambungnya.
IH dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
Baca Juga :
Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo.
"Kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum," tutup Kompol Leonardo.