Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka
- polresta gorontalo kota
VIVA Gorontalo – Seorang pria berinisial IH, warga Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo jadi tersangka lantaran menggadaikan mobil kreditan.
IH ditangkap polisi lantaran telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan tertulis dari leasing.
IH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan kasus ini bermula dari laporan PT ACC Gorontalo.
Pada tanggal 21 Mei 2022, IH membeli satu uni mobil dengan sistem kredit.
Namun, kendaraan tersebut malah digadaikan IH kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan.
IH melakukan hal tersebut lantaran mau membayar utang sebesar Rp40 juta.
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia," kata Kompol Leonardo dikutip dari laman Polresta Gorontalo Kota.
"Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” sambungnya.
IH dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo.
"Kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum," tutup Kompol Leonardo.