Polisi Minta Keterangan Ahli, Konten Makan Babi Lina Mukherjee Masuk Pidana Umum

Lina Mukherjee
Sumber :
  • TikTok @lilumukerji

Gorontalo – Polda Sumatera Selatan telah meminta keterangan ahli terkait konten makan babi influencer, Lina Mukerjhee.

Mahasiswa Ini Bikin Konten Keluhkan Fasilitan di Lokasi KKN, Eh Malah Diusir Warga

Dari keterangan ahli, polisi akhirnya bisa memastikan apakah konten tersebut masuk perbuatan pidana.

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Agung Marlianto mengatakan dari keterangan beberapa ahli bisa disimpulkan bahwa konten makan babi Line Mukherjee masuk dalam pidana penistaan agama.

Ade Armando: Babi Haram Adalah Interpretasi yang Bisa Didebat

Semula wanita yang sempat dikabarkan dekat dengan Saipul Jamil itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggarab UU ITE.

Namun, ahli UU ITE menyebut konten tersebut tidak termasuk pidana UU ITE.

Ade Armando Samakan Makan Babi dengan Salat: Urusan Personal dan Justru Buka Lapangan Kerja

"Tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  kata Kombes Agung.

Masuk Tipidum

Halaman Selanjutnya
img_title