Hotman Paris Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Razman Arif Nasution
- VIVA / Andrew Tito
Gorontalo – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution.
Dikutip dari TikTok Hotman Paris Fans, Hotman mengaku telah menerima dua tembusan surat dimaksud dari Dittipidsiber Bareskrim Polri beralamatkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri benar-benar menindaklanjuti laporan yang dibuat terhadap Razman dalam dugaa kasus pencemaran nama baik UU ITE.
“Sudah ditetapkan tersangka. Apabila mau lebih detail, silakan hubungi Bapak Kadiv Humas Polri,” kata Hotman.
Sebagaimana diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Hotman Paris.
Penetapan tersangka terhadap Razaman dilakukan pada 31 Maret 2023 kemarin sesuai dengan surat bernomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu, 5 April 2023.
Dalam laporannya, Hotman menuding Razaman telah melakukan pencemaran nama baiknya. Bukan cuma Razman, eks asisten pribadinya Iqlima Kim juga dilaporkan dengan dugaan kasus yang sama.
Razman sebelumnya telah menuduh Hotman telah melakukan pelecehan seksual terhadap Iklima.
Atas perbuatannya, Razman dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.